Selamat Datang di SIM-EPK

Poltekkes Kemenkes Palangka Raya

Sistem Informasi Manajemen Etik Penelitian Kesehatan (SIM-EPK) KEPPKN dirancang untuk memberikan kemudahan pengajuan protokol etik secara online berdasarkan pedoman CIOMS, Declaration of Helsinki, dan KEPKN 2021.

Tahap Pengajuan & Skrining Awal

1. Protokol Masuk & Checklist

Peneliti mengajukan protokol beserta dokumen pendukung. Sekretariat menerima dan memeriksa kelengkapan dokumen.

Hari 1

2. Skrining Teknis Sekretariat

Sekretariat melakukan skrining terperinci dan memberikan umpan balik (perbaikan form/dokumen) kepada peneliti bila diperlukan.

Hari 1 - 5

3. Penentuan Jenis Telaah

Setelah skrining teknis selesai, protokol akan diarahkan secara sistem ke salah satu dari 3 (tiga) jalur telaah yang sesuai dengan tingkat risikonya.

Klasifikasi 3 Jalur Telaah Etik

A. Dikecualikan (Exempted)

Estimasi: Sekitar 14 Hari*
  • Penelitian tanpa risiko / risiko sangat kecil.
  • Menggunakan data sekunder dari ranah publik.
  • Contoh: Praktik pendidikan normal, observasi perilaku publik tanpa identitas.

B. Dipercepat (Expedited)

Proses Telaah: 5 - 10 Hari Kerja
  • Penelitian dengan risiko minimal terhadap subjek.
  • Usulan dikirim ke 2 anggota KEPK (Penelaah).
  • Jika ada perbedaan pandangan, dilibatkan 1 penelaah ahli tambahan.
  • *Pengajuan awal sekitar 14 hari.

C. Fullboard (Telaah Penuh)

Estimasi: Lebih Lama (Bulan)
  • Untuk protokol berisiko tinggi, uji klinik, kelompok rentan, atau isu sensitif.
  • Ditelaah minimal 2 anggota KEPK, lalu dibahas mendalam pada Rapat Komite Penuh.
  • Peneliti dapat diundang untuk presentasi klarifikasi.
Catatan Penting: Estimasi pengajuan awal sekitar 14 hari, menyesuaikan dengan jumlah antrean usulan dan jadwal ketersediaan anggota KEPK masing-masing. Masa berlaku Surat Persetujuan Etik adalah 1 tahun sejak tanggal dikeluarkan.

Disetujui

Protokol etik dapat diterima, Surat Persetujuan Etik diterbitkan oleh sistem.

Perbaikan

Peneliti perlu melengkapi atau memperbaiki dokumen protokol untuk ditelaah kembali.

Ditolak

Protokol secara etik tidak dapat diterima; peneliti diwajibkan membuat pengajuan baru.